LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub DKI: Jangan Sampai Kehadiran Kita ke Kampung Justru Bawa Virus

Syafrin mengatakan, SIKM berlaku untuk semua masyarakat lintas sektor. Bagi masyarakat pekerja informal dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan masing-masing.

2021-05-05 13:02:49
Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali mengingatkan warga Jakarta agar tidak melakukan perjalanan mudik di hari Idulfitri tahun ini. Perjalanan mudik menurutnya, berpotensi menyumbang kenaikan angka positif Covid-19.

"Jangan sampai kehadiran kita ke kampung melakukan lebaran tetapi justru membawa virus. Begitu juga sebaliknya saat kembali ke Jakarta," ucap Riza di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (5/5).

Politikus Gerindra itu menuturkan larangan mudik selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang adanya perjalanan mudik pada periode 6-17 Mei. "Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan dan tentu kami sangat mendukung upaya pelarangan mudik," tandasnya.

Advertisement

Di Jakarta, kebijakan larangan mudik ditandai dengan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada periode 6-17 Mei. Selain SIKM, warga yang hendak keluar masuk Jakarta juga wajib menyertakan bukti hasil negatif Covid-19.

"Nanti di (pos) penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR," ucap Syafrin, Selasa (4/5).

Hanya saja SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). "Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin.

Advertisement

Syafrin mengatakan, SIKM berlaku untuk semua masyarakat lintas sektor. Bagi masyarakat pekerja informal dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas ada tiga kriteria yang diwajibkan menyertakan SIKM saat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek. Pertama,ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, pegawai perusahaan. Ketiga, bagi pegawai non formal.

Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan.

Aturan dalam SE dikeluarkan tersebut dapat dikecualikan kepada beberapa pihak. Seperti distribusi logistik, kunjungan sakit atau duka, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan layanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.