Viral Pasangan Diduga Lakukan Asusila di KRL, Ini Respons KAI
Untuk perempuannya menggunakan jilbab berwarna hitam, memakai kacamata, masker berwarna hitam serta celana levis berwarna biru.
Sebuah video viral di media sosial yang mempertontonkan adanya seorang pria dan wanita diduga melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah kereta.
Dalam video yang diunggah akun @merekamjakarta itu, tampak seorang pria mengenakan topi, sepatu dan tas selempang berwarna putih, kaos merah serta celana levis berwarna biru dan masker berwarna hitam.
Untuk perempuannya menggunakan jilbab berwarna hitam, memakai kacamata, masker berwarna hitam serta celana levis berwarna biru.
Menanggapi adanya aksi itu, External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan mengaku menyayangkan adanya perbuatan yang dilakukan remaja tersebut.
"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang," kata Leza dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kapan dan saat perjalanan menuju ke tujuan mana kejadian tersebut terjadi.
"Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem CCTV Analytic. Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar langsung melaporkan kepada petugas jika melihat kejadian seperti dalam video yang kini sudah beredar secara luas.
"KAI Commuter mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya," jelasnya.
"Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," sambungnya.
Ia kembali mengingatkan agar selalu memperhatikan kondisi sekitar saat sedang menikmati perjalanan dengan menggunakan layanan transportasi kereta.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," pungkasnya.
(mdk/ded)