Viral & Melanggar, Dua Ruko 'Makan Bahu' Jalan di Pluit Akhirnya Dibongkar
Muhammadong mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga Selasa (24/5) besok untuk para pemilik ruko membongkar seluruh bangunan secara mandiri. Jika tidak, Satpol PP akan membongkar bangun tersebut.
Dua bangunan ruko di Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang viral karena memakan bahu jalan akhirnya dibongkar. Sebanyak 20 ruko di sana telah melanggar aturan karena berdiri di bahu jalan juga menutupi saluran air dan temuan itu menjadi viral.
"Cuma ada beberapa, baru dua atau beberapa yang masih bongkar yang keramik tapi baru dua atau tiga," kata Kasatpol PP Jakut, Muhammadong, ketika dikonfirmasi, Senin (23/5).
Muhammadong mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga Selasa (24/5) besok untuk para pemilik ruko membongkar seluruh bangunan secara mandiri. Jika tidak, Satpol PP akan membongkar bangun tersebut.
"Ya kan dikasih deadline-nya sampai hari Selasa ya. Misalnya kalau dia tidak memenuhi komitmen ya seperti itu (dibongkar Satpol PP). Sampai batas waktu yang ditentukan ya," tegas Muhammadong.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (19/5).
Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan, pemberian cat semprot itu sebagai tanda batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Muhammadong dalam rilis resminya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek telah diberikan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (perintukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi Harjudanto.
(mdk/lia)