VIDEO: PPKM Mikro di Jakarta, Ini Daftar Tempat Usaha dan Pariwisata yang Harus Tutup
Aturan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli sesuai perpanjangan PPKM Mikro Jakarta.
Advertisement
Pemprov DKI membuat kebijakan baru setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah sektor usaha dan tempat pariwisata harus tutup. Penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata. Aturan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli sesuai perpanjangan PPKM Mikro Jakarta.(mdk/zul)