LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Viani Limardi Hadiri Rapat DPRD DKI usai Dipecat PSI: Saya dari Fraksi Rakyat

Viani dipecat PSI karena sejumlah pelanggaran.

2021-10-05 18:00:21
Partai Solidaritas Indonesia
Advertisement

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi menghadiri rapat Komisi D bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA). Viani menyatakan hadir dalam rapat sebagai legislatif dari fraksi rakyat DKI Jakarta. Viani sebelumnya merupakan anggota DPRD dari Fraksi PSI. Akan tetapi, dia dipecat PSI karena sejumlah pelanggaran.

"Selamat sore bapak ibu saya Viani dari Fraksi Rakyat DKI Jakarta," ucap Viani, Selasa (4/10).

Kehadiran Viani kemudian direspons positif oleh Ketua Komisi D, Ida Mahmudah. "Selamat datang Bu Viani. Tadi saya mau WA 'Bu Viani mana ya? Saya kangen'. Karena Bu Viani datang, maka saya selesaikan," sambut Ida yang diikuti gelak tawa anggota komisi.

Advertisement

Sehubungan rapat Komisi D membahas tentang penanganan banjir, Viani mempertanyakan Dinas SDA menentukan pembuatan turap di satu wilayah.

Dia berujar daerah pemilihannya di Sunter, Jakarta Utara secara mandiri membuat turap bahkan memasang pompa.

"Di Sunter ada satu tempat yang membutuhkan sekali selama puluhan tahun mereka bangun sendiri, pasang sendiri, bahkan sampai pompa pasang sendiri," kata Viani.

Advertisement

DPP PSI memberhentikan Viani karena sejumlah pelanggaran yakni tidak mematuhi Instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (12/8).

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Terkait dengan berbagai "kesalahan" yang ditulis dalam surat tersebut, termasuk soal penggelembungan anggaran reses, Viani menyatakan hal tersebut tidak benar, namun dia masih enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.

"Tidak benar tapi sebelum saya klarifikasi poin per poin, nanti saya tunggu aja surat resminya dulu. Jadi partai itu harus kirim ke saya surat resminya karena sampai detik ini belum saya terima. Jadi malam ini sampai situ dulu nanti kalau saya terima surat saya sampaikan kembali," tuturnya.

Baca juga:
Gabung PSI, Presenter Aishah Ungkap Persoalan Pariwisata di Daerah
VIDEO: Dipecat dan Dituduh Korupsi, Viani Limardi Gugat PSI Rp1 Triluun
PSI: Formula E dan Asian Games Beda Kelas!
PSI Tanggapi Santai Gugatan Rp1 Triliun dari Viani Limardi
VIDEO: PSI Pecat Viany Limardi Diduga Korupsi Dana Reses

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.