Usai diputuskan lanjut, raperda reklamasi kembali dibahas di DPRD
Usai diputuskan lanjut, raperda reklamasi kembali dibahas di DPRD. Adapun dua raperda terkait proyek reklamasi menyangkut Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantura dan Rencana Zonasi Wilayah Pesir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan memutuskan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bisa dilanjutkan kembali. Menyikapi putusan itu, DPRD mulai kembali membahas raperda tentang pulau buatan itu.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku telah menerima surat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait kelanjutan pembahasan raperda tentang reklamasi. Saat ini tengah dijadwalkan pertemuan dengan sejumlah fraksi.
Adapun dua raperda terkait proyek reklamasi menyangkut Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantura dan Rencana Zonasi Wilayah Pesir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).
"Jadi ada surat dari Pak Ahok kepada kita, kita minta surat ini di ini kan, kita nanti minta tanggapan nanti dari fraksi-fraksi yang ada," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/10).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, akan melakukan langkah antisipasi agar permasalahan seperti anggota Badan Legislatif M Sanusi yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kembali terjadi. Salah satunya dengan melakukan komunikasi dengan lembaga antirasuah dan Kejaksaan Agung.
"Kita akan mengundang juga istilahnya dari KPK dari Bareskrim dari Kejaksaan untuk menjaga gitu supaya yang bener, kan ini tidak ada masalah gitu," tutupnya.
Baca juga:
Ahok sebut dua raperda reklamasi hanya tinggal disahkan
Dampak reklamasi Pulau D bikin banjir rob di Tangerang tak surut
Mau tertibkan bangunan, Ahok minta Raperda reklamasi dilanjutkan
Ahok minta DPRD DKI kembali bahas Raperda Reklamasi
Jaksa cecar mertua Sanusi: Simpan Rp 10 M tak takut dimakan rayap
Pemerintah diminta tegas selesaikan kelanjutan proyek reklamasi
Walhi desak KPK usut dugaan pelanggaran kasus-kasus reklamasi