Untung Rugi Jam Kerja PNS Diatur Demi Urai Kemacetan Jakarta
Yayat memaparkan, Pemprov DKI sudah mendorong PNS-nya untuk bekerja dekat dengan kantor.
Wacana pengaturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengurai kemacetan ibu kota terus dikaji. Hal itu digaungkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menilai, aturan soal jam kerja PNS DKI Jakarta telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 16/2022, yakni 37,5 jam/Minggu. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau dilihat dari pengaturan, sebetulnya untuk mengatur keluar masuk jam kerja ASN itu sudah diikat oleh ketentuan yang diatur. Mereka itu dalam seminggu itu harus 37,5 jam, sementara kalau pegawai swasta 40 jam," kata Yayat saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (2/11).
Yayat mengungkapkan, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat merupakan pusat kegiatan perniagaan di ibu kota.
Menurutnya, dukungan jaringan jalan di kedua kawasan ini sudah tak optimal lagi untuk banyaknya jumlah pengguna kendaraan pribadi. Maka, PP terkait potensi perubahan jam kerja dari operasional dan fungsional diperlukan.
"Sementara sumber kemacetan utama adalah di wilayah Jakarta Selatan sama Jakarta Pusat. Kita sebetulnya menunggu PP tentang kemungkinan potensi perubahan jam masuk kerja antara yang operasional sama yang fungsional," ungkapnya.
Yayat memaparkan, Pemprov DKI sudah mendorong PNS-nya untuk bekerja dekat dengan kantor. Dia menilai, perlunya perbaikan sistem dan kepala daerah perlu mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini terutama di sektor ekonomi.
"DKI pun sebetulnya sudah mendorong ASN untuk bekerja dekat kantor. Sekarang yang agak sulit adalah perubahan jam kerja akan berbenturan dengan kebijakan yang sudah berlaku. Iya, (perlu) perbaikan sistem dulu. Kepala daerah juga harus mempertimbangkan dampak-dampaknya, pengaruh secara ekonominya bagaimana," paparnya.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga juga menilai, wacana pengaturan jam kerja PNS DKI Jakarta tentu mengakibatkan adanya penambahan biaya. Tidak hanya biaya transportasi, tetapi juga biaya menunggu atau menghabiskan waktu jam masuk kerja masuk.
"Ada penambahan biaya, yang justru bukan hanya untuk biaya transportasi saja. Tetapi, juga biaya untuk menunggu atau menghabiskan waktu menunggu jam kerja masuk. Mulai dari biaya untuk olahraga, nongkrong di kafe atau warung," ucapnya.
Dalam hal ini, Yayat menuturkan, bahwa pemerintah Ibu Kota perlu mengupayakan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. Mulai dari perluasan ganjil-genap, penerapan parkir elektronik progresif, kawasan bebas kendaraan atau rendah emisi.
Kemudian, mendorong penggunaan transportasi publik dan jalan berbayar elektronik, hingga mengajak warga berjalan kaki atau bersepeda dalam jarak dekat.
"Akan lebih baik jika Dishub DKI melakukan upaya pengurangan penggunaan kendaraan pribadi yang jauh lebih efektif," lanjutnya.
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lisman Manurung menilai, Ibu Kota bukan hanya bercirikan dengan infrastruktur modern. Namun, juga memiliki kesesuaian perilaku berkendara penduduknya dengan kota-kota terkemuka dunia.
"Jakarta tidak saja memiliki infrastruktur termodern, tetapi juga penduduk yang berperilaku sesuai atau selaras dengan budaya bertransportasi kota-kota terkemuka dunia," kata Lisman.
Lisman menyarankan, wacana dalam mengatasi padatnya volume kendaraan di Jakarta juga harus mengakomodasikan tingginya nilai aset jaringan transportasi yang tersedia.
"Mahal sekali jika kota Jakarta dijejali oleh kendaraan pribadi. Maka, perubahan jam kerja di Jakarta harus bisa mengakomodasikan tingginya nilai aset jaringan transportasi itu. Jaringan kereta rel contohnya," tuturnya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)