Tunjuk Wahyu jadi Plt Wali Kota Jakut, Ahok tetap perlu saran DPRD
Setelah ditunjuk Ahok, mekanisme selanjutnya adalah memberikan nama calon Plt itu ke DPRD DKI.
Rustam Effendi memilih mundur dari jabatannya sebagai wali kota Jakarta Utara setelah kinerjanya dinilai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak maksimal dan dianggap bersekutu dengan Yusril Ihza Mahendra dalam penggusuran warga Luar Batang.
Rustam sudah menyampaikan secara langsung surat pengunduran diri kepada gubernur. Ahok langsung merespon dan bakal segera menunjuk Wakil Wali kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi sebagai pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan proses pergantian itu bisa diselesaikan hari ini jika Ahok telah memberikan keputusan.
"Lalu dari Plt ke definitif perlu pertimbangan DPRD. DPRD akan rapat juga untuk itu, dua minggu lah, lalu pertimbangan," kata Agus di Balai Kota, Jakarta, Selasa (26/4).
Setelah ditunjuk Ahok, mekanisme selanjutnya adalah memberikan nama calon Plt itu ke DPRD DKI untuk mendapatkan rekomendasi. Namun, persetujuan tetap berada di tangan gubernur. DPRD tidak menentukan calon, tapi hanya memberikan pandangan saja.
"Pertimbangan itu bisa dipertimbangkan bisa tidak, tergantung bagaimana DPRD memandang calon ini. Persetujuan definitif tetap di gubernur, DPRD hanya pertimbangan," jelasnya.
Agus menjelaskan, surat pengunduran diri Rustam disampaikan kepada gubernur tertanggal 25 April 2015 dengan tembusan ke BKD. Saat ini, Agus sedang mengurus nota dinas untuk kemudian diserahkan ke gubernur terkait surat pengunduran diri Rustam.
(mdk/noe)