LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tukang bubur pengadang kampanye Djarot pasrah menunggu vonis hakim

Tukang bubur pengadang kampanye Djarot pasrah menunggu vonis hakim. Hati kecilnya masih yakin, ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Masrizal akan membebaskannya dari segala tuntutan.

2016-12-21 10:38:39
Pilgub DKI
Advertisement

Naman Sanip (52) duduk termenung diapit istri serta kuasa hukumnya Abdul Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12). Dia sudah datang sejak pukul 09.15 WIB.

Naman dilanda kecemasan menanti jalannya sidang vonis kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat. Hati kecilnya masih yakin, ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Masrizal akan membebaskannya dari segala tuntutan.

"Lumrah kalau deg-degan. Doa agar dibebasin, Insya Allah yakin," ucap Naman kepada awak media di PN Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (21/12).

Advertisement

Dia tak bermaksud menghalang-halangi kampanye Djarot di Kembangan Utara. Dia kembali menceritakan kasus yang menjeratnya. Naman mengaku hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat di sekitar rumahnya atas dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Yang saya tahu Ahok mau datang. Saya mau negur, menyampaikan amanah dari orang kampung, karena tindakan Ahok," paparnya.

"Sama sekali enggak ada (beri komando). Engak pernah (bergabung dengan ormas tertentu)," tambah Naman.

Advertisement

Naman hanya bisa pasrah dan menerima segala keputusan yang akan dibacakan oleh ketua majelis hakim.

"Menyesal karena enggak ketemu Ahok, tapi Djarot. Kita serahkan pada Yang Maha Kuasa, Allah berikan yang terbaik," tutup Naman.

Seperti diketahui, Naman Sanip yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.

Baca juga:
Pelukan kakak dan bisikan adik di sidang Ahok
Dana kampanye Ahok-Djarot terkumpul Rp 48 miliar
Kepada warga, Djarot janji segera relokasi makam di Menteng Dalam
Survei LSI sebut Ahok potensi kalah di putaran kedua Pilgub DKI 2017
Djarot janji potong sapi jika menang suara di Menteng Dalam
Survei LSI Deny JA: Agus-Sylvi menang jika pilgub DKI dua putaran
Blusukan ke Menteng Dalam, Djarot janjikan rusun untuk warga

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.