LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Travel Gelap Angkut Pemudik Mulai Tak Terlihat, Polisi Tetap Siaga

Sejak Operasi Ketupat Jaya 2020 berlangsung pada 24 April 2020 Polda Metro Jaya sudah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389.

2020-05-15 22:39:00
Larangan Mudik
Advertisement

Upaya kepolisian menindak angkutan travel gelap di tengah larangan mudik mulai menunjukkan hasil positif. Petugas di lapangan sudah jarang menemukan travel gelap yang coba mengelabui petugas agar meloloskan pemudik ke berbagai daerah.

"Kalau 'travel' gelap satu dua hari sepi, mereka memang begini, tapi anggota masih melakukan pengawasan lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, JUmat (15/5).

Menurut data penindakan Operasi Ketupat Jaya 2020 dari Polda Metro Jaya terhitung dalam tiga hari terakhir yakni 12-14 Mei, petugas kepolisian yang berjaga di 18 pos pengamanan tidak menemukan satu pun kendaraan travel gelap.

Advertisement

Sejak Operasi Ketupat Jaya 2020 berlangsung pada 24 April 2020 Polda Metro Jaya sudah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389.

Mayoritas kendaraan travel gelap tersebut berupaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek melalui "jalur tikus".

Travel gelap yang diamankan tersebut diketahui mematok harga tiket Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per orang dengan sejumlah tujuan di Pulau Jawa.

Advertisement

Awalnya kendaraan travel gelap tersebut hanya dikenai sanksi diputar balik kembali ke daerah asalnya. Namun karena jumlahnya semakin banyak petugas akhirnya menindak tegas dengan menilang dan menahan kendaraan tersebut.

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Baca juga:
Jelang Idul Fitri, Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Jakarta
Pos Pantau Dijaga Provost, Cara Awasi Anggota dan PNS Polri yang Nekat Mudik
Kapolri Tegaskan Anggota & PNS Polri Dilarang Mudik, Jika Nekat Siap-siap Disanksi
Tepergok Polisi, Truk Towing Angkut Mobil Pemudik Gagal Masuk Jatim di Tol Ngawi
Kapolri Terbitkan Telegram Larangan Mudik PNS Polri di Tengah Pandemi
Kadishub DKI Minta Tak Ada Mudik Lokal Saat Idul Fitri

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.