Transportasi Umum Dibatasi, Anies Perbolehkan Boncengan Asal Satu Keluarga
Terkait aturan transportasi, Anies masih berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen. Namun untuk mereka yang berasal dari satu keluarga, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Covid-19. Lewat keputusan ini, Jakarta akan memulai masa baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti era pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Terkait aturan transportasi, Anies masih berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen. Namun untuk mereka yang berasal dari satu keluarga, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi.
"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas motor silakan boncengan," ujarnya.
Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta komuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.
"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50% kapasitas jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50% saja," tutupnya.
Baca juga:
Masa Transisi, Kios Pasar di Jakarta Buka Pakai Sistem Ganjil Genap
Anies Sebut Masa Transisi Dukung Presiden Lawan Covid-19
Jakarta Masa Transisi, Anies Putuskan Sekolah Masih Ditutup
Kantor dan Rumah Makan di DKI Bisa Buka pada 8 Juni, Kapasitas 50 Persen
Anies: Tidak Gunakan Masker, Akan Didenda Rp 250.000