Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Mulai 11 April 2022
Sementara, layanan Angkutan Malam Hari (Amari) akan melayani pelanggan mulai pukul 22.01 – 24.00 WIB. Penyesuaian tersebut efektif berlaku mulai, Senin (11/4).
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan pada jam layanan operasional. Dari sebelumnya beroperasi 05.00 – 21.30 WIB
menjadi pukul 05.00 – 22.00 WIB.
Sementara, layanan Angkutan Malam Hari (Amari) akan melayani pelanggan mulai pukul 22.01 – 24.00 WIB. Penyesuaian tersebut efektif berlaku mulai, Senin (11/4).
Penyesuaian layanan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
“Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan,” kata Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris di Jakarta, Jumat (8/4).
Menurut Betris, atas keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Ibu kota khususnya sektor transportasi publik maka, Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan maksimal. Kendati begitu, Transjakarta memastikan penerapan protokol kesehatan tetap terjaga baik di halte maupun di dalam bus.
Pelanggan juga diwajibkan untuk menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang print ataupun digital kepada petugas.
Selain itu, seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengerukan suhu tubuh sebelum memasuki area halte.
“Kami mengimbau agar pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tutupnya.
(mdk/fik)