TKD PNS DKI yang bolos kerja di hari pertama bakal dipotong satu bulan
TKD PNS DKI yang bolos kerja di hari pertama bakal dipotong satu bulan. Sanksi tersebut, ditegaskan Anies, berlaku juga kepada PNS yang berani terlambat absen sesuai jadwal masuk harian. Mereka yang ketahuan telat, TKD juga akan dipotong sesuai dengan waktu keterlambatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal tak mencairkan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja usai libur Idul Fitri. TKD yang tak dicairkan itu hanya satu bulan saja.
"Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409, jadi karena itu nanti jam 4 sore kita akan tau," tegas Anies di Kantor Balai Kota Jakarta, Kamis, (21/6)
Sanksi tersebut, ditegaskan Anies, berlaku juga kepada PNS yang berani terlambat absen sesuai jadwal masuk harian. Mereka yang ketahuan telat, TKD juga akan dipotong sesuai dengan waktu keterlambatan.
"Jadi kalau telat ada rumusnya, telat 10-30 menit (dan seterunya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," tegas Anies lagi.
Anies berharap sanksi tegas ini bisa membuat jera aparatur negara yang tidak disiplin dalam bekerja. Dia meyakini, ke depan dengan hal ini kinerja di lingkup Pemprov DKI khususnya bisa lebih baik lagi.
"Jadi kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," tuturnya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)