Tina Toon Protes Formula E di Interpelasi Anies: Balapan Enggak Bikin Kenyang
Dia menegaskan, balap Formula tak membuat warga DKI kenyang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto atau lebih akrab dikenal Tina Toon menghadiri rapat paripurna untuk hak interpelasi Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E, pada Selasa (28/9). Tina melakukan interupsi saat sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tersebut. Dia menegaskan, balap Formula tak membuat warga DKI kenyang.
"Balapan enggak bikin kenyang, Ketua. Kita juga ini masih covid dan juga masih banjir. Banyak prioritas," ujar Tina saat rapat paripurna.
Tina juga meminta agar penyelenggaraan rapat paripurna tidak ditunda. "Berikan kesempatan kepada Fraksi untuk menyampaikan usulan untuk hak interpelasi ini," kata dia.
Menurut Tina, dia hanya ingin bertanya terkait program Pemprov DKI tersebut yang dinilai merugikan warga. Sebab, lanjut dia, dana yang dikeluarkan untuk Formula E bisa mencapai triliunan.
"Kami hanya ingin bertanya untuk program-program pemprov yang kami nilai tidak pro rakyat dan mengandung banyak pertanyaan seperti balapan formula E, yang telah mengeluarkan dan akan mengeluarkan uang rakyat yang fantastis triliunan kalau lanjut," tegas dia.
"Lebih baik anggaran diprioritaskan untuk pemulihan covid dan banjir. Semoga dalam waktu dekat bisa dijadwalkan kembali dan kami bisa bertanya dan Pemprov bisa menjawab," tambah dia.
Seperti diketahui, berdasarkan Youtube DPRD DKI Jakarta, rapat tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WIB. Karena jumlah anggota dewan yang tidak kuorum rapat paripurna dilakukan penundaan selama satu jam.
"Dalam rapat paripurna ini saya hanya melihat hanya ada 27 orang. Saya rasa hari ini masih belum bisa kuorum, saya tunda selama 1 jam untuk paripurna ini mendapatkan kuorum, bisa disetujui?," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Setuju," jawab anggota dewan yang datang.
Para anggota dewan pun menyetujui penyelenggaraan rapat paripurna ditunda hingga pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.
Lalu, hingga pukul 11.28 WIB jumlah anggota dewan yang datang dalam rapat paripurna bertambah menjadi 31 orang, yakni dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Kemudian rapat paripurna tersebut dimulai pada pukul 11.40 WIB.
"Skors saya cabut. Hari ini posisi untuk mengusulkan hak interpelasi masih berjumlah 31 orang yang harusnya kuorum 50+1," kata Prasetio.
(mdk/ded)