LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tilang elektronik mulai berlaku, begini sistem kerjanya

Pengendara harus lebih waspada agar tidak melanggar lalu lintas, karena sistem E-TLE pelanggar bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Bagaimana sistem kerja E-TLE?

2018-10-02 07:00:00
e-Tilang
Advertisement

Bersiaplah bagi pengendara yang melintas sekitar jalan protokol Sudirman-Thamrin untuk taat berlalu lintas. Karena mulai Senin (1/10) Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Pengendara harus lebih waspada agar tidak melanggar lalu lintas, karena sistem E-TLE pelanggar bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Bagaimana sistem kerja E-TLE? Berikut rangkumannya:

Advertisement

CCTV merekam dan memotret pelanggaran

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mengandalkan kamera pengawas. CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Subdit Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut.

"Secara teknis bekerjanya sistem ETLE, kamera sendiri yang merekam, muncul di sini (back office TMC Polda Metro Jaya). Lalu kami verifikasi. Itu untuk menentukan jenis pelanggaran," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (1/10).

"Mobil yang tertangkap kamera jenis pelanggarannya apa, pasal berapa. Sudah memenuhi unsur kah jika disebut melanggar," dia menambahkan.

Advertisement

Mengirim surat pelanggaran melalui surat elektronik

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi melalui email, WhatsApp atau langsung ke alamat pelanggar. Tujuannya untuk memvalidasi data diri pemilik kendaraan.

"Apakah mobil ini sesuai yang makai kendaraan sesuai STNK. Yang kedua apakah mobil ini sesuai nama dari STNK atau telah dijual apa belum. Itulah pentingnya konfirmasi waktu tiga hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf .

STNK akan diblokir

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan, bakal memblokir STNK pelanggar jika pada tahap konfirmasi tidak ada respon. Pelanggar diberikan waktu tujuh hari.

"Bila terkonfirmasi dilakukan penindakan pelanggar. Kalaupun ada respons tapi tidak ada pembayaran denda tilang ya tetap kita blokir," ujar dia.

Ini jenis pelanggar menjadi fokus E-TLE

Saat ini, Yusuf memfokuskan jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem antara lain pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus. Sementara ini hanya untuk plat B.

"Itulah yang menurut kami paling rawan terjadi pelanggaran," ujar Yusuf.

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.