Tiga Pejabat Pemprov DKI Bakal Diperiksa Terkait Gedung Roboh di Palmerah
Ketiganya akan dipanggil untuk mengklarifikasi masalah administrasi pada gedung roboh yang berada di daerah Slipi tersebut. Rencananya mereka dipanggil pekan depan tanggal 13 dan 14 Januari 2020.
Polda Metro Jaya akan memanggil tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi terkait gedung roboh di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Gedung tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Jakarta Barat dan Kepala Unit Pelayanan Pajak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (10/1).
Ketiganya akan dipanggil untuk mengklarifikasi masalah administrasi pada gedung roboh yang berada di daerah Slipi tersebut. Rencananya mereka dipanggil pekan depan tanggal 13 dan 14 Januari 2020.
"Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang sekitar tanggal 13 Januari dan Kepala Dinas Perpajakan Jakarta Barat sekitar tanggal 14 Januari," ujarnya.
Yusri menambahkan, segala urusan administrasi gedung tersebut akan diperiksa, termasuk soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita cek semua, termasuk IMB-nya," tutupnya seperti dilansir dari Antara.
Sebanyak 11 orang menjadi korban gedung ambruk dan berhasil dievakuasi dan telah dibawa RSUD Tarakan dan RS Pelni Jakarta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Gedung tersebut terjadi pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 09.15 WIB roboh. Gedung tersebut ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.
Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.
(mdk/fik)