LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tidak ikut berantas pengendalian DBD kena denda Rp 50 juta

Denda tersebut terdapat dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 Pasal 21-22.

2013-05-24 22:19:01
demam berdarah
Advertisement

Pengendalian penyakit Deman Berdarah Dengue bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun peran masyarakat juga diperlukan dalam memberantas penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti tersebut.

Bahkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 disebutkan, orang atau instansi yang tidak ikut berperan dalam pengendalian penyakit DBD akan dikenakan denda atau pidana kurungan.

Dalam Pasal 21-22, Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 ditulis, Setiap orang, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penempelan stiker teguran, denda atau pidana kurungan.

"Dendanya itu bisa sampai Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, John Marbun disela acara penyuluhan DBD, Jumat (24/5).

Namun, kata John Marbun, penerapan denda belum bisa dilaksanakan. Penerapan denda dan pidana kurungan masih sekedar peringatan, dan belum ada surat keputusan gubernur DKI Jakarta.

"SK gubernurnya belum ada. Masih disusun, nantinya penerapan sanksinya seperti apa, dan juga akan ada rekomendasi," ujar dia.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.