THR Non-PNS DKI Cair Besok, Nilainya Rp4,2 Juta
Dia menjelaskan untuk PNS, THR diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah dengan besaran sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai non-PNS atau penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair pada, Rabu (20/5) besok.
PJLP itu seperti halnya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, pasukan hijau (Dinas Pertamanan), pasukan biru (Dinas SDA), pasukan kuning (Dinas Bina Marga), petugas keamanan (Pamdal) dan lainnya.
"Apresiasi atau THR PJLP sudah bisa dicairkan selambat-lambatnya tanggal 20 Mei. Hari ini sudah bisa diajukan, arahan rapim (rapat pimpinan) gubernur demikian," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5).
Dia menjelaskan untuk PNS, THR diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah dengan besaran sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.
Sedangkan THR bagi PJLP bakal diberikan paling tinggi sesuai dengan gaji bulanan atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4.276.349.
"PJLP diberikan apresiasi atau THR sesuai kemampuan APBD setinggi-tingginya satu bulan upah UMR dan serendah-rendahnya di bawah UMR yang diterima mengacu terhadap kemampuan potensi APBD," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), PNS, dan non PNS Pemerintah Provinsi DKI masih dalam tahap proses pencairan.
Untuk itu, ia meminta agar pencairan THR tuntas sebelum hari raya lebaran.
Mujiyono mengimbau kepada BKD agar realisasi pembayaran segera dilakukan di masa 6 hari sebelum lebaran.
"Yang sudah didengerin THR untuk PJLP on proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Yang penting sebelum hari H (pembayaran THR tuntas)," kata Mujiyono, Selasa (19/5).
Ia tak mempersoalkan serius mengenai adanya keterlambatan pencairan THR kepada para pegawai Pemprov. Terlebih, saat ia mengaku membaca hasil laporan kas Pemprov. Terpenting, kewajiban Pemprov untuk membayar THR tidak diabaikan.
Lagi pula menurutnya, penggunaan uang THR di masa pandemi Covid-19 pun terbatas. Misalnya, sejumlah pertokoan baju tutup, meski ia tak menampik adanya pedagang nakal yang tetap membuka tempat usahanya.
Mujiyono menuturkan, selain mengimbau segera membayar THR kepada PJLP dan PNS, non PNS, ia turut meminta agar tidak ada pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD).
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
DPRD Ingatkan Pemprov DKI Segera Cairkan THR Bagi Para Pegawai
Gaji Tak Dibayar, Karyawan Pabrik Garmen Geruduk Kantor Bupati Sukoharjo
THR PNS di Kementerian PANRB Cair Serentak Pada 14 Mei 2020
THR PNS Kemenko Perekonomian Dipastikan Sudah Cair
Viral Ormas Minta THR, Ketua PP DIY akan Tindak Tegas Anggota Jika Terlibat
Kemnaker: Pegawai Mediator Hubungan Industrial Siap Siaga Kawal Posko THR