Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Obat, Polisi Tunggu Keterangan Ahli dari Kemenkes
"Sudah ada yang ditunjuk ahlinya tapi pas kita komunikasi ternyata sedang Covid. Jadi dari Kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," terang Fahmi.
Polres Metro Jakarta Barat tinggal selangkah langkah menetapkan tersangka di kasus penimbunan obat. Kini, penyidik tengah menunggu keterangan dari saksi ahli Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Unit Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan saksi ahli tersebut saat ini masih menjalani isolasi akibat positif Covid-19.
"Kita tinggal minta keterangan dari pihak Kementerian Kesehatan," kata Fahmi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (22/7).
Penyidik kepolisian juga sempat meminta saksi ahli lain dari Kemenkes, namun berhalangan hadir karena masih berstatus terpapar Covid-19.
"Sudah ada yang ditunjuk ahlinya tapi pas kita komunikasi ternyata sedang Covid. Jadi dari Kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," terang Fahmi.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 orang antara lain dari saksi manajemen perusahaan dan ahli dari terkait kasus penimbunan obat.
Lima saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya ahli pidana, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak Kementerian Perdagangan dan ahli perlindungan konsumen.
Sebelumnya, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin kemarin.
Ruko berlantai tiga itu diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.
Baca juga:
Ribka Tjiptaning Sebut Tak Kenal Perusahaan Produksi Ivermectin
Moeldoko Tepis Dugaan ICW Soal Ivermectin untuk Obat Covid-19: Ngawur dan Berbahaya
Timbun Obat untuk Pasien Covid-19, Lima Orang di Jabar Dibekuk Polisi
Cegah Kelangkaan, Kemendag Minta Pedagang Alkes dan Obat Covid-19 Ambil Untung Wajar
Tokio Marine Life Gelar Program Freemium Panduan Isoman Aman & Lengkap untuk Keluarga