Tanggap Darurat Corona, DPRD DKI Akhirnya Tunda Pemilihan Wagub Pada 6 April
Menurut M Taufik, pelaksanaan pemilihan wagub pada dua pekan mendatang tidak menyalahi norma jika merujuk ke surat edaran Gubernur, maklumat Kapolri, dan imbauan lainnya yang meminta tetap di rumah selama masa penyebaran virus Corona.
DPRD DKI Jakarta memutuskan menunda pemilihan Wakil Gubernur DKI pada Senin 6 April. Keputusan ini diambil setelah DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) secara tertutup.
Wakil Ketua DPRD, Mohamad Taufik, mengatakan pemilihan waktu itu menyesuaikan surat edaran Gubernur Anies Baswedan mengenai masa tanggap darurat Jakarta.
"Rapat hari ini, Bamus menetapkan paripurna pemilihan Wagub 6 April setelah habis masa tanggap darurat. Kan edaran pak gubernur tanggap darurat habis 5 April," kata Taufik, Kamis (26/3).
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan wagub pada dua pekan mendatang tidak menyalahi norma jika merujuk ke surat edaran Gubernur, maklumat Kapolri, dan imbauan lainnya yang meminta tetap di rumah selama masa penyebaran virus Corona.
Selain itu, kata Taufik, DPRD sudah memahami protokoler pencegahan penyebaran virus tersebut. Sehingga saat pelaksanaan nanti seluruh hadirin dipastikan steril. Bahkan, DPRD akan membatasi tamu undangan yang akan hadir pada acara tersebut.
"Yang jelas total di bawah 200 orang bisa jadi hanya 120," jelasnya.
Pelaksanaan pemilihan Wagub DKI menuai pro dan kontra karena direncanakan dilakukan pada Jumat (27/3) besok. Padahal kurun waktu itu masuk masa tanggap darurat sebagaimana penetapan status yang disampaikan Anies.
Wakil Ketua DPRD Zita Anjani berpandangan bahwa pemilihan Wagub patut dilaksanakan dalam waktu dekat tanpa adanya kembali penundaan. Alasannya, Gubernur DKI Anies Baswedan perlu rekan kerja saat menanggulangi penyebaran virus Corona di Jakarta yang semakin meningkat jumlahnya.
"Pemerintahan harus jalan. Pak gubernur perlu Wakil, terlebih lagi saat ini lebih dibutuhkan lagi," kata Zita.
Politikus PAN itu menyadari pemilihan Wagub di kondisi saat ini menimbulkan kritik. Namun, jika pemilihan terus ditunda hal itu tidak cukup baik bagi pemerintahan DKI.
Lagi pula, imbuh Zita, pemilihan Wagub tidak seperti acara pesta, yang mana para hadirin saling kontak fisik. DPRD, kata Zita, paham mengenai kondisi saat ini hingga protokol pencegahan penyebaran virus telah disiapkan dengan baik.
"PAN kompak, insya allah mendukung proses ini diadakan secepat-cepatnya. Kalau memang pada akhirnya harus memilih, buat apa tunda-tunda," tukasnya.
Berbeda dengan PAN, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemilihan wakil Gubernur DKI diundur menjadi tanggal 5 April.
"Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pemilihan Wakil Gubernur tanggal 5 April," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (25/3).
Hal tersebut, kata Gembong, juga sesuai dengan himbauan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar warga Ibu kota bekerja dan belajar di rumah. Dia harap fraksi lain sepakat pemilihan Wagub diundur.
"Mudah-mudahan fraksi-fraksi lain sepakat," ucapnya.
Menurut Gembong, dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang tidak memungkinkan untuk melakukan aktivitas. Dia menyebut, Kapolri Idham Azis juga telah mengeluarkan seruan.
(mdk/lia)