LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Sushi Tei di Puri Indah Mal Disanksi

Penindakan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro. Atas pelanggaran tersebut, restoran tersebut dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta

2020-07-13 21:54:34
The New Normal
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat memberikan sanksi kepada Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mal, karena kedapatan tidak membatasi jumlah pengunjung, Minggu (12/7). Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan tempat makan itu tidak menerapkan protokol kesehatan berupa pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Keputusan Gubernur 647 Tahun 2020," ujar Tamo di Jakarta, Senin (13/7).

Penindakan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro. Atas pelanggaran tersebut, restoran tersebut dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta.

Advertisement

Besaran denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.

"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," kata Tamo.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.