LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tak sejalan dengan JK, Ahok izinkan PNS wanita kerja dekat rumah

Dengan mekanisme tersebut, karyawan wanita bisa mendapatkan penghasilan tambahan.

2014-12-03 16:34:53
Ahok
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih memilih diberlakukan jam kerja fungsional dibandingkan pengurangan jam kerja untuk wanita seperti yang diwacanakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dengan mekanisme tersebut, karyawan wanita bisa mendapatkan penghasilan tambahan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, mekanisme fungsional tersebut membuat pegawai negeri swasta (PNS) wanita di DKI Jakarta dapat memilih lokasi kantor terdekat dari tempat tinggal. Bahkan, mekanisme tersebut berpotensi menambah penghasilan PNS hingga Rp 12 juta per bulan.

"Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional. Jadi nanti kita hitung prestasi poin," terangnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12).

Rencana pemindahan ini secepatnya disosialisasikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk sementara mekanisme kerja fungsional akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan, kecamatan, dan wali kota.

"Jadi ibu-ibu boleh pilih mau pindah kerja kemana untuk sistem kerja fungsional. Enggak ada alasan untuk atasannya tidak mengizinkan," jelas Ahok.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengungkapkan, jabatan fungsional pada tahun 2015 mendatang akan diperluas. Di mana kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Selain itu, jabatan fungsional juga diproyeksikan akan memangkas jabatan kepala seksi atau eselon III untuk digantikan sesuai dengan ahli profesi.

"Misalnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak ada lagi kepala seksi, tapi ahli geologi, ahli barang antik dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," tutupnya.(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.