LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tak sejalan dengan Anies soal Jl Jatibaru, polisi hanya laksanakan UU

Tak sejalan dengan Anies soal Jl Jatibaru, polisi hanya laksanakan UU. Kata Halim, dirinya telah memberikan beberapa rekomendasi terkait kebijakan itu. "Saya kira enam (poin kebijakan) itu harus dilihat dulu, dibaca, dilaksanakan Insya Allah ke depan kita pasti lancar," tegasnya

2018-02-02 16:31:39
Polisi
Advertisement

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru untuk revitalisasi pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang tak sejalan dengan Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, kalau pihaknya hanya melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang untuk kepentingan masyarakat.

"Saya kan kebijakan sesuai dengan aturan, kemudian kita memperhatikan rakyat kecil, sama-sama memperhatikan rakyat kecil. Oleh karena kita sangat memperhatikan rakyat kecil tentunya harus dilihat taraf hidupnya dan tak melanggar aturan, tidak menambah permasalahan baru," ujar Halim di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Kata Halim, dirinya telah memberikan beberapa rekomendasi terkait kebijakan itu. "Saya kira enam (poin kebijakan) itu harus dilihat dulu, dibaca, dilaksanakan Insya Allah ke depan kita pasti lancar," tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, polisi mengajukan enam rekomendasi dibuat berdasarkan hasil survei dan pengamatan Direktorat Lalu Lintas selama satu bulan.

"Kebijakan Gubernur penataan tanah abang kita buat rekomendasi berdasarkan hasil survei dengan pengamatan Ditlantas selama pelaksanaan 1 bulan," tandas Halim.

Berikut isi enam rekomendasi Ditlantas buat Anies-Sandi :

Advertisement

1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.

2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.

6. Mengembalikan dan mengoptimalkan ke mana fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.