LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tak Bisa Bayar Usai Berkencan, Pria Ini Tewas Dianiaya Rekan PSK

Dua orang ditangkap polisi diduga terlibat menganiaya korban. Keduanya yaitu JS dan FS.

2021-10-19 03:31:00
Pembunuhan
Advertisement

Seorang pria berinisial S (45) meregang nyawa usai bercinta dengan Pekerja Seks Komersial (PSK). Korban meninggal dunia setelah dianiaya rekan PSK lantaran tidak mau membayar sesuai tarif kencan ditentukan.

Dua orang ditangkap polisi diduga terlibat menganiaya korban. Keduanya yaitu JS dan FS.

"Polsek Matraman bergabung dengan Jatanras dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan tersangka yang melakukan pengeroyokan. Adapun inisial pelaku JS dan FS," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Senin (18/10).

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Erwin menjelaskan keributan berawal saat korban bersama rekannya datang ke sebuah tempat di daerah Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (17/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika itu, korban menyewa satu pekerja seks komersial (PSK)

"Kemudian setelah melakukan hubungan badan, tidak mau membayar," ujar dia.

Erwin menerangkan, terjadilah cekcok antara korban dengan kelompok yang ada di tempat itu. Perkelahian itu pun berujung pada meninggalnya Sugito.

Advertisement

"Latar belakang karena ada cekcok. Korban meninggal dunia," ucap dia.

Selain menangkap para pelaku, Erwin mengatakan, turut disita barang bukti berupa pecahan botol diduga digunakan oleh para pelaku menusuk korban hingga tewas.

"Lalu ada sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah tersangka JS. Dan sepatu vans milik korban yang meninggal dunia. Ini kita dapatkan pada tubuh Sugito," ucap dia.

Erwin menyebut, penganiayaan melibatkan enam orang. Saat ini, empat orang lain masih diburu oleh Unit Reskrim Polsek Matraman dan Jatanras Polres Metro Jaktim.

"Pelaku diduga ada 6 orang, yangg 2 itu inisial JS dan FS itu. Kami cari 4 orang lagi," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. "Ancaman 12 tahun penjara," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.