LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tabrak Petugas PJLP Sudin Kehutanan Jakpus, Pengemudi Mobil Boks Ditangkap

pengemudi mobil boks awalnya sudah diminta untuk menyerahkan diri ke kantor. Tetapi, imbauan tak digubris. Sehingga, petugas menyambangi kantor tempat pelaku bekerja di kantor jasa pengiriman uang. Pelaku juga kurang kooperatif saat dicecar alasan kabur usai terlibat kecelakaan.

2021-05-28 10:12:38
Kasus Tabrak Lari
Advertisement

Seorang pengemudi mobil boks yang menabrak Petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin Kehutanan Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa sore 25 Mei 2021.

Pengemudi sudah ditangkap Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Pusat di kantor jasa pengiriman uang, Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) sore. Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan penangkapan pengemudi setelah kendaraan pelaku teridentifikasi dari analisis rekaman CCTV.

"Sudah kami tangkap pelaku yang menabrak petugas PJLP Sudin Kehutanan," kata dia saat dihubungi, Jumat (28/5).

Advertisement

Lilik menerangkan, pengemudi mobil boks awalnya sudah diminta untuk menyerahkan diri ke kantor. Tetapi, imbauan tak digubris. Sehingga, pihaknya menyambangi kantor tempat pelaku bekerja.

"Awalnya kami koordinasi dulu, kita ultimatum cepat datang, tapi sampai sore juga tidak kunjung datang. Terus kita jemput dari sana sama pengurusnya kita bawa ke Polres," ucap dia.

Lilik mengatakan pelaku kurang kooperatif saat dicecar alasan kabur usai terlibat kecelakaan.

Advertisement

"Diam saja (saat ditanya alasan kabur). Saat kecelakaan pun begitu, waktu itu temannya tanya kenapa, dia jawab motor mukul. Dia bilang sudah nabrak orang," ucap dia.

Saat ini pengemudi mobil boks sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakpus. Lilik menyebut, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

"Sementara kita tahan saja orang dan mobilnya karena dia lakukan tabrak lari," ucap dia.

Sebelumnya, Lilik menerangkan, kasus tabrak lari bermula ketika sepeda motor yang ditumpangi oleh PJLP Sudin Kehutanan bernama Alan Dwi Febrianto (21) melaju lurus di Traffic Light dekat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sedangkan, pengemudi mobil boks hendak ke kanan. Akibatnya, kedua kendaraan itu berbenturan.

"Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisi berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat sesampainya di Traffic Light KPU berbelok ke kanan kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Lilik menerangkan, kecelakaan lalu lintas menyebabkan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Korban alami patah kaki. Saat ini sudah diobati," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jadi Korban Tabrak Lari, Petugas PJLP Sudin Kehutanan Jakpus Alami Patah Kaki
Polisi Buru 4 Peserta Touring yang Tabrak Ulama Aceh hingga Wafat
Polisi Cari Artis Lucky yang Viralkan Kabar Roy Suryo Lakukan Tabrak Lari
Roy Suryo Terlibat Tabrakan dengan Lucky Alamsyah: Saya Difitnah
Keributan di Jagorawi, Mobil Seorang Pria Dirusak dan Diduga jadi Korban Tabrak Lari
Polisi Tangkap Sopir Xenia Tabrak Lari Tukang Mi Ayam di Sudirman

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.