LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sumarsono ngaku sudah terima surat pengadilan status Ahok terdakwa

Meski begitu, Sumarsono mengaku bahwa Kemendagri masih belum bisa mengambil tindakan karena saat ini Ahok sedang menjalani masa cuti kampanyenya. "Pak Ahok ini kan sekarang sedang nonaktif, nah sekarang ini yang menjadi dilema bagaimana kita menonaktifkan orang yang sedang nonaktif," ujar Sumarsono sambil tertawa.

2017-01-03 14:44:34
Soni Sumarsono
Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengaku, pihaknya telah menerima surat dari pengadilan terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Ada suratnya sudah kami terima," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (03/01).

Meski begitu, Sumarsono mengaku bahwa Kemendagri masih belum bisa mengambil tindakan karena saat ini Ahok sedang menjalani masa cuti kampanyenya.

"Pak Ahok ini kan sekarang sedang nonaktif, nah sekarang ini yang menjadi dilema bagaimana kita menonaktifkan orang yang sedang nonaktif," ujar Sumarsono sambil tertawa.

Sumarsono menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemberhentian sementara tersebut sama artinya dengan menonaktifkan. Sementara itu, saat ini Ahok sedang mengambil cuti kampanye dan statusnya adalah gubernur nonaktif.

"Jadi nanti saja kita tunggu prosesnya bagaimana," ucap Sumarsono.

Seperti diketahui, hingga saat ini Kemendagri belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok melayangkan surat cuti dan di satu sisi status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Dalam Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:
Soal perampingan SKPD, Sumarsono bilang 'tak ada sogok menyogok'
Hilangkan 952 jabatan, Sumarsono lantik 5.038 pejabat
Ini nama-nama pejabat di DKI yang dirotasi
Ahok harap perampingan 1.060 SKPD buat PNS DKI lebih rajin
Sumarsono akan pecat pegawai Dishub 'nakal' penyebab kapal terbakar

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.