Soni Sumarsono Ingatkan 3 Hal Penting yang Harus Dikuasai Pj Gubernur DKI
Pertama, seorang Pj Gubernur harus memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif. Seperti pembangunan pemerintahan hingga urusan sosial kemasyarakatan.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono membagikan pengalamannya ketika menggantikan Joko Widodo. Menurut Soni, ada ada tiga hal penting yang harus dipahami oleh seorang Pejabat (Pj) Gubernur.
"Saya melihat tiga urgensi paling penting, siapa pun jadi Pj Gubernur apalagi DKI Jakarta," kata Soni dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta, Rabu (28/09).
Seorang Pj Gubernur harus memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif. Seperti pembangunan pemerintahan hingga urusan sosial kemasyarakatan.
"Pertama urgensinya memastikan bahwa fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dapat berjalan efektif," kata dia.
Bantu Sukseskan Pemilu
Kemudian, lanjut Sumarsono, Pj Gubernur harus memastikan peran hukum dan pengawalan terbaik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Pj Gubernur berkewajiban untuk memberikan dukungan. Baik dalam hal peran hukum dan pengawalan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di daerah berjalan sukses.
"Walaupun Pj Gubernur bukan penyelenggara bukan KPU dan Bawaslu, tapi kita punya kewajiban untuk memberikan support sebagai pimpinan daerah. Ini tugas khususnya," lanjut Soni.
Di luar undang-undang, kata Soni, tugas khusus Pj Gubernur sebagai pemimpin daerah ialah mengawal dan memastikan situasi daerah yang kondusif.
"Ketiga, (Pj Gubernur) memastikan situasi kondisi daerah kondusif dikawal bersama Forkopimda plus FKUB. Ini urgensi," jelas dia.
Agenda Pemindahan Ibu Kota
Oleh karena itu, Soni meminta kepada siapapun Pj Gubernur DKI Jakarta terpilih bisa menjalankan pelaksanaan kebijakan dan agenda prioritas dengan baik. Apalagi, perpindahan ibu kota menjadi agenda utama Jakarta saat ini.
"Dari tiga nama siapa yang bisa memastikan agenda di DKI Jakarta berhasil. Akidah itu hak prerogatif. Agenda utama adalah perpindahan ibu kota," ujar dia.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Nama ketiganya disetujui dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) sembilan Fraksi Partai DPRD DKI yang digelar pada Selasa 13 September 2022.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com