LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Soal pencabutan HGB pulau reklamasi, BPN DKI tunggu perintah Menteri Sofyan Djalil

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, pihaknya tidak menerima surat dari Anies tersebut. Alasannya, karena surat permohonan pencabutan surat tersebut dikirimkan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

2018-01-09 12:29:07
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Selain itu, dia juga meminta agar BPN tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, pihaknya tidak menerima surat dari Anies tersebut. Alasannya, karena surat permohonan pencabutan surat tersebut dikirimkan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

"Surat langsung kementerian, saya aja belum lihat," katanya kepada merdeka.com, Selasa (9/1).

Advertisement

Mengenai permintaan pencabutan HGB ketiga pulau buatan tersebut, dia mengaku, bisa saja dilakukan. Namun ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sehingga pihaknya hanya tinggal menunggu perintah.

"Kalau itu tinggal nunggu perintah, udah itu nanti dilihat dulu. Tanyakan saja sama kementerian (soal mekanisme pencabutan HGB)," tutup Najib.

Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Langkah ini dilakukan karena adanya masukan dari ahli dan masyarakat terkait reklamasi.

Advertisement

"Sejauh ini dalam reviu awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," tulis dalam surat tersebut.

Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.

"Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional," jelas surat tersebut.

Baca juga:
Anies minta BPN batalkan HGB pulau reklamasi C, D dan G
Lingkungan hidup jadi alasan Anies cabut Raperda reklamasi Jakarta
Anies bakal cabut Raperda Reklamasi Jakarta
Warga Tanjung Priok minta Anies kaji ulang soal reklamasi di Teluk Jakarta
Luhut tegaskan reklamasi sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.