LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Soal Antrean BTS Meal McD, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi Jika Temukan Pelanggaran

"Kami minta semua restoran badan usaha lain launching apa pun kegiatannya yang berpotensi dapat menimbulkan keramaian apalagi kerumunan mohon menjadi perhatian tetap dilaksanakan protokol kesehatan," kata Riza di kawasan Jakarta Utara, Rabu (9/6).

2021-06-09 16:08:23
BTS
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta restoran ataupun tempat makan tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun tengah ada promo atau peluncuran produk. Sebab pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air.

"Kami minta semua restoran badan usaha lain launching apa pun kegiatannya yang berpotensi dapat menimbulkan keramaian apalagi kerumunan mohon menjadi perhatian tetap dilaksanakan protokol kesehatan," kata Riza di kawasan Jakarta Utara, Rabu (9/6).

Dia juga meminta agar setiap restoran tersebut melakukan bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Advertisement

"Agar tidak terjadi kerumunan interaksi yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," ucap dia.

Riza menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran.

"Tentu kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada saja, termasuk kepada restoran," jelas dia.

Advertisement

Sebelumnya, sejumlah gerai McDonalds di Menteng, Jakarta Pusat ditutup sementara akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Antrean hingga kerumunan terjadi akibat antusiasme masyarakat yang ingin menikmati menu BTS Meal.

"Penutupan 1x24 jam restoran McDonalds di Jalan Raden Saleh dan McDonalds Jalan Tambak," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Rabu (8/6/2021).

Kata dia, kerumunan pengunjung tersebut telah melanggar Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Yakni berdasarkan Pasal 26, penanggungjawab restoran ataupun kafe harus melakukan perlindungan kesehatan masyarakat yang meliputi edukasi dan protokol kesehatan pencegahan Covid dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.

"Setiap tempat usaha diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan terjadinya kerumunan dan mengatur pembatasan jaga jarak antar konsumen," jelas dia.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Fenomena BTS Meal: McD Tutup Layanan di Ojol, Bungkus Makanan Dijual Rp 500.000
Timbulkan Kerumunan, Gerai McDonald's di Medan Terancam Disegel
Banjir Diskon hingga Sebabkan Kerumunan, McDonald's Kediri Ditutup Sementara
Abaikan Prokes, Ojek Online Serbu Gerai McDonald's
Promo BTS Meal ala McDonald's Berujung Kerumunan di Tengah Pandemi
Terima Orderan BTS Meal di McDonald's, Ojek Online Antre Sampai 2 Jam Lebih

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.