LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sindikat Pencuri Modus Ganjal ATM Diciduk, Sudah 30 Kali Beraksi di Jakarta

Terkait modus aksi ganjal ATM, Nana menjelaskan, tiga pelaku ini memiliki modus yang sama dengan pelaku-pelaku ganjal ATM yang sudah sering diungkap kepolisian.

2020-06-20 02:38:00
Pencurian
Advertisement

Modus lama aksi komplotan pencuri dengan mengganjal mesin ATM kembali marak terjadi. Tiga pelaku yang telah beraksi sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta, akhirnya diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ada 30 TKP yang hasil pemeriksaan yang kami lakukan ke pelaku ini ada 3 orang," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6)

Terkait modus aksi ganjal ATM, Nana menjelaskan, tiga pelaku ini memiliki modus yang sama dengan pelaku-pelaku ganjal ATM yang sudah sering diungkap kepolisian.

Advertisement

"Modusnya mereka mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi untuk menahan kartu ATM milik korban. Kemudian pelaku ini seolah-olah mengantre di belakang orang yang ngambil uang dengan pura-pura mau ambil uang juga. Modusnya ketika enggak bisa mengambil kartu dia pura-pura tolong korban," terang Nana.

Kemudian, ketika kartu korban tidak bisa diambil pelaku kerap menyuruh korban untuk masukan kembali PIN ATM korban dengan tujuan pelaku menghapal PIN ATM korban. Setelah kartu ATM tak kunjung berhasil diambil, pelaku menyuruh korban pergi ke bank untuk memblokir kartu ATM miliknya.

"Ketika korban pergi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan alat khusus gergaji dia bisa keluarkan kartu ATM. Setelah dia ambil kartu ATM dia akan kuras isi kartu ATM korban yang lain untuk segi keamanan dari dia," katanya.

Advertisement

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita berbagai macam barang bukti hasil kejahatan. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.