LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sidang Unlawful Killing, Kasubdit Resmob Polda Metro Jelaskan Kronologi Penembakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Handik terkait alasan anggota Polri yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z melakukan penembakan.

2021-11-09 20:38:54
FPI
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas perkara pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam sidang ini, AKBP Handik Zusen hadir secara langsung.

Dalam persidangan, Handik diperiksa sebagai Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan soal penembakan yang menewaskan anggota Laskar FPI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Handik terkait alasan anggota Polri yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z melakukan penembakan.

Advertisement

"Apa yang membuat anggota saudara menyerang laskar FPI tersebut yang empat korban?" tanya JPU.

"Empat orang ini menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri dan sudah berhasil merebut dan sudah mengarahkan ke Fikri," jawab Handik.

"Awal mulanya terjadi upaya penyerangan Laskar FPI terhadap Fikri, satu orang merebut senpinya Fikri dan sudah berhasil merebut," sambungnya.

Advertisement

Secara spontan, almarhum Elwira yang duduk di samping terdakwa Yusmin Ohorella memberikan bantuan kepada Fikri dengan menghalau serangan anggota Laskar FPI.

Dalam hal ini, Fikri juga melakukan serangan kepada para anggota Laskar FPI. Upaya tersebut dilakukan agar para anggota kepolisian yang di dalam mobil tidak mati.

"Saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau empat Laskar FPI dan menyerang FPI, kemudian saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," terang Handik.

Mendengarkan keterangan itu, JPU kembali bertanya sekaligus mengklarifikasi terkait senjata milik Fikri yang sempat direbut oleh Laskar FPI. Handik pun tidak mengingat kembali secara detail peristiwa itu, lantaran dirinya tak berada di lokasi dan hanya menerima laporan dari terdakwa Fikri.

"Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya. Kemudian saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," ungkapnya.

Selain itu, JPU kembali bertanya kepada Handik saat anggotanya itu sudah berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan visum terhadap jenazah Laskar FPI.

"Melihat dua terdakwa, apakah ada luka atau luka berat pada dirinya yang saudara lihat secara fisik?" tanya JPU kembali.

"Yang kami lihat itu sudah di depan kamar jenazah itu, anggota yang cukup lumayan itu Fikri, wajahnya lebam-lebam dan lehernya merah-merah," jawab Handik.

Dari rumah sakit, terdakwa Fikri, terdakwa Yusmin Ohorella dan alamarhum Elwira pun langsung dibawa menuju Mapolda Metro Jaya. Setelah menunaikan ibadah salat subuh, Handik menyebut jika ketiganya terlihat syok saat ditanyakan mengenai kejadian tersebut.

"Kami ajak anggota sambil ngobrol dan cerita, di situ mereka agak syok juga dan kami tanyakan tentang saat itu," ucapnya.

Dalam sidang itu, JPU pun kembali bertanya kepada Handik, mengenai apakah ada perintah melakukan penembakan pada saat itu.

"Ada perintah menembak waktu itu?," tanya kembali JPU

"Tidak ada. Kesimpulan saya, anggota laskar FPI sudah memegang senjata itu dan sudah mengarahkan ke Fikri," jawab Handik.

Dakwaan

Diketahui, dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebutnya.

Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.