LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sidang selanjutnya, Ahok hadirkan ahli agama, gestur dan bahasa

Sidang selanjutnya, Ahok hadirkan ahli agama, gestur dan bahasa. Namun Wayan mengatakan, ia belum bisa memastikan siapa-siapa saja ahli yang mereka akan hadirkan dalam persidangan ke-15 perkara dugaan penodaan agama itu. Ini disebabkan karena ia dan para penasihat hukum Ahok yang lainnya harus membahasnya.

2017-03-15 13:41:57
Sidang Ahok
Advertisement

Tim Advokasi Bhineka Tunggal Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama yang akan digelar pada Selasa 21 Maret 2017 mendatang, mereka akan menghadirkan sekitar empat orang ahli.

"Ada sekitar 4 ahli yang mau kita hadirkan," ucap salah seorang penasihat hukum terdakwa Ahok, I Wayan Sudirta di media center Cemara, Rabu (15/3).

Namun Wayan mengatakan, ia belum bisa memastikan siapa-siapa saja ahli yang mereka akan hadirkan dalam persidangan ke-15 perkara dugaan penodaan agama itu. Ini disebabkan karena ia dan para penasihat hukum Ahok yang lainnya harus membahasnya dalam rapat.

"Kita harus rapat dulu (untuk menentukan siapa aja ahli yang dihadirkan)," kata Wayan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, selain ahli hukum pidana yang sudah dihadirkan pada persidangan ke-14, Selasa 14 Maret 2017 kemarin, tim kuasa hukum Ahok berencana menghadirkan beberapa ahli lagi, seperti ahli bahasa, ahli agama Islam, hingga ahli gestur. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, mereka akan menghadirkan lagi ahli hukum pidana.

"Ahli bahasa, ahli gestur, agama islam, pidana. Dari berbagai daerah (ahlinya)," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Ahok kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama karena pernyataannya terkait Surah Al-Maidah Ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga:
Ini jawaban JPU dituding saksi ahli ragu dakwa Ahok
Ahli pidana: Pasal penistaan agama karena kasus penyobekan Alquran
Saksi ahli hukum pidana tak yakin Ahok bersalah
JPU sebut saksi ahli kubu Ahok tak etis dihadirkan di persidangan
Berbagai dalih agar Ahok bebas dari kasus penistaan agama

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.