LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Setelah Tanah Abang, polisi sikat puluhan preman GBK

"Seharusnya untuk mobil dikenakan tarif Rp 5 ribu, namun mereka meminta Rp 20 ribu setiap parkir," kata Rikwanto.

2013-08-02 19:56:23
premanisme
Advertisement

22 Preman yang biasa 'mangkal' di sekitaran Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, diciduk polisi. Puluhan preman tersebut biasa menggelembungkan biaya parkir pengunjung GBK saat adanya event.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, diciduknya puluhan preman yang meresahkan itu setelah pihaknya melakukan pemantauan di lokasi.

"Anggota berhasil menangkap 22 preman dan 16 orang di antaranya terbukti melakukan pemerasan di parkiran Senayan, parkiran Tenis Indoor, Patung Panahan, dan Pintu I, kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Mereka (preman), lanjutnya, terbukti melakukan pemerasan dengan meminta tarif parkir di luar batas kewajaran. "Seharusnya untuk mobil dikenakan tarif Rp 5 ribu, namun mereka meminta Rp 20 ribu setiap parkir," katanya.

Petugas pun menyita sejumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan puluhan preman tersebut. "Ada yang Rp 400 ribu, ada Rp 300 ribu dan ada Rp 20 ribu. Mereka ini sudah beberapa kali diamankan, ternyata muncul lagi di sana," terangnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan menyampaikan pihaknya melibatkan banyak anggota untuk melakukan penangkapan.

"Proses penangkapan di lapangan, kami menggunakan kendaraan biasa dan berpura-pura datang sebagai masyarakat biasa. Selanjutnya, kami memarkir kendaraan di lokasi. Tak lama, kami kembali dan mereka meminta uang parkiran," tuturnya.

Adex melanjutkan, ketika dikasih uang Rp 2 ribu, para tersangka memaksa meminta uang Rp 20 ribu. "Mereka minta sambil marah-marah. Akhirnya, kami lakukan penangkapan," ungkap mantan Kapolsek Kebayoran Baru tersebut.

Berikut inisial preman yang diciduk: EP, TER, SS, OB, MM, SW, FJS, SY, RML, DB, IM, AK, R, FS, FA, S, WT, YS, NY, DB, O, dan A.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan 335 KUHP terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.