Sepekan diterapkan, belasan kendaraan nekat langgar ganjil genap
Hari ini, jalan-jalan protokol ibu kota hanya membolehkan mobil berpelat ganjil untuk melintas.
Upaya menekan kemacetan dengan menggunakan sistem ganjil genap ternyata belum sepenuhnya bebas dari pelanggaran. Masih banyak pengendara yang mencoba menerobos kawasan diberlakukannya aturan tersebut, yakni sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Pantauan merdeka.com, Senin (5/9), kendaraan yang boleh melintasi kawasan itu adalah mobil dengan pelat ganjil. Hingga siang ini, sudah belasan pengemudi yang dihentikan polisi dan langsung dijatuhi sanksi tilang.
"Hari ini kan tanggal ganjil. Bapak gunakan pelat genap. Jadi maaf Bapak kami tilang," kata petugas kepolisian kepada pengendara yang melanggar ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Seperti diketahui, penerapan aturan ganjil-genap ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan akan berlanjut di sore harinya pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Pihak kepolisian berharap jumlah pelanggar semakin berkurang.
Aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Sedangkan mobil dengan pelat RI atau merah masih serta mobil satelit milik stasiun televisi dibolehkan melintasi kawasan ganjil genap. Sementara motor masih boleh melintas selama tidak melalui Jalan MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat.
Baca juga:
Hari kedua ganjil genap, 31 pengendara ditilang di kawasan Thamrin
Pakai pelat genap, pengemudi taksi online ini kena tilang di HI
Tiba dari Bandung, mobil bawa daging puyuh kena tilang ganjil genap
348 Pengemudi ditilang di hari pertama penerapan sistem ganjil genap
Ganjil genap, Kemenhub siapkan 200 bus antisipasi lonjakan penumpang