Sepanjang 2018, Sudinhub Jakpus Amankan 31.942 Kendaraan Langgar Lalin
Dari 31.942 kendaraan yang ditindak, Sudinhub Jakarta Pusat melakukan sanksi tilang terhadap 1.833 angkutan umum dan 1.679 angkutan barang.
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus) telah menindak sebanyak 31.942 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas (lalin) sepanjang 2018. Di mana sebanyak 2.903 kendaraan disanksi derek.
"Kami melakukan penindakan bersama tim gabungan TNI dan Polri. Ditambah dari Satpol PP dan kewilayahan sesuai dengan kebutuhannya," ungkap Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak seperti dilansir dari Antara, Sabtu (5/1).
Dari 31.942 kendaraan yang ditindak, Sudinhub Jakarta Pusat melakukan sanksi tilang terhadap 1.833 angkutan umum dan 1.679 angkutan barang.
Pihaknya juga melakukan operasi cabut pentil terhadap 16.880 sepeda motor, 1.908 kendaraan roda tiga dan 1.769 kendaraan roda empat.
"Menderek 2.903 kendaraan dan angkut jaring sebanyak 4.278 kendaraan. Selanjutnya 366 angkutan umum dan 326 angkutan barang. Pelanggaran yang paling banyak adalah parkir liar baik di trotoar maupun badan jalan," sambungnya.
Dari penindakan tegas selama 2018, Harlem berharap pelanggaran tersebut semakin berkurang pada 2019 dan mengimbau agar para pengendara bisa semakin tertib berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga:
Kejari Jakpus dan Bank Mandiri Hadirkan Pembayaran Tilang Non Tunai
87.286 Kali Pelanggaran Lalu Lintas di Kalsel, Korban Tewas 328 Orang
Menolak Ditilang, Pengendara di Gorontalo Banting Sepeda Motor
Aksi Buruk Pemotor Terobos Jalur Transjakarta
Beralasan Tak Tahu Jalan, Pemotor Ini Nekat Masuk Tol Cipularang
Hari Ini Kejari Jaksel Buka Layanan Loket Tilang Hingga Tengah Malam