Seleksi sopir Bus Transjakarta dilakukan secara transparan
Sopir harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perekrutan sopir armada bus secara terbuka. Keterangan mengenai syarat lamaran dapat dilihat melalui laman website PT Transjakarta.
Kepala Humas PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, perekrutan sopir armada transjakarta sangat transparan. Setiap sopir yang telah lulus rangkaian seleksi akan langsung diumumkan di Kantor PT Transjakarta.
"Kita sangat transparan. Sopir yang lulus rangkaian seleksi biasanya namanya kita umumkan di kantor kita. Lengkap sesuai rankingnya," kata Prasetia saat dihubungi, Selasa (3/5).
Sebelum diumumkan, sopir harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Kita juga umumkan di spanduk-spanduk. Yang diterima mendaftar itu syarat utamanya harus punya SIM B2 Umum untuk bus gandeng dan SIM B1 Umum untuk bus single," terangnya.
Prasetia mengungkapkan, bagi yang telah lulus persyaratan administrasi maka akan diseleksi secara ketat oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang terdiri dari banyak unsur seperti psikolog dari Universitas Indonesia (UI) maupun unsur Angkatan Laut (AL) akan menyeleksi secara ketat para calon sopir tadi.
"Sopir yang kita terima batas usianya 47 tahun. Mereka kita seleksi kesehatan dan juga psikotes. Kalau pihak ketiga bilang enggak bisa lanjut, ya mereka enggak lulus jadi sopir," jelasnya.
Baca juga:
Ahok: Operasional Transjakarta rute Bekasi & Depok terkendala macet
Gabung ke Transjakarta, Mayasari Bakti sumbang puluhan bus Scania
Animo tinggi, jumlah Transjakarta ke Depok & Bekasi bakal ditambah
Sempat menolak, akhirnya Transjabodetabek diterima Organda Bekasi
Ahok sebut Transjabodetabek sama kayak APTB cuma lebih murah
4 Pencuri handphone ditangkap saat sedang beraksi di Transjakarta