LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sekda DKI Pastikan Gaji PPSU Tak akan Dipotong, Ini Alasannya

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan gaji untuk Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) salah satunya petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) atau pasukan oranye tidak akan dipotong.

2020-05-31 17:46:00
Petugas PPSU
Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan gaji untuk Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) salah satunya petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) atau pasukan oranye tidak akan dipotong.

"Tidak ada yang dipotong. Kenapa? Karena acuannya adalah upah minimum walaupun yang punya skill ada rumusnya," kata Saefullah saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).

Dia menjelaskan petugas PJLP memiliki keahlian khusus, seperti halnya yang memiliki tanggung jawab di UPT Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang. Saefullah menilai lokasi tersebut memiliki keahlian tersendiri.

Advertisement

"Karena ada operator alat berat yang ada di Bantargebang itu kan risiko tinggi perlu skill, itu ada koefisiennya. Mereka itu semua enggak dipotong karena identik dengan padat karya," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Advertisement

Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan PNS untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.

Peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasal 3 mengenai penundaan pembayaran penghasilan ayat (1) penundaan pembayaran penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. TPP/TKD PNS/calon PNS ditunda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada kelas jabatannya dan

b. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima

Menurut Pasal 4, jangka waktu rasionalisasi penghasilan tersebut akan dilakukan sejak April 2020 hingga Desember 2020 nanti.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan memotong sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Ibu Kota dialokasikan untuk penanganan pandemi virus corona Covid-19. Salah satu anggaran yang dipotong adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN atau PNS.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.