Segel Apollo Bar, Polisi Temukan Aplikasi PeduliLindungi Hanya Formalitas
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelanggaran. Termasuk jam operasional yang melebihi batas. Pengelola tidak menjalankan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana aturan dengan membiarkan keramaian.
Polda Metro Jaya menyegel salah satu bar yakni Apollo Bar and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel),Sabtu (5/2). Bar ini kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak. Serta banyak yang tidak pakai masker," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Minggu (6/2).
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelanggaran. Termasuk jam operasional yang melebihi batas. Bahkan, sebelum dilakukan pengecekan, petugas juga kerap mendapat aduan dari masyarakat.
"Tidak ada jaga jarak, sample 10 swab antigen negatif. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang beberapa kali informasi selalu masih buka di atas jam 12," kata Mukti.
Mukti juga menyampaikan, pengelola tidak menjalankan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana aturan dengan membiarkan keramaian.
"Aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," ujar Mukti.
Mukti juga mendapati sejumlah minuman keras yang tak jelas izin edarnya. Akibatnya, Apollo Bar and Lounge kini disegel telah polisi.
"Petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar, serta pemasangan police line," sebutnya.
Sementara dalam giat di tiga lokasi lainnya, yakni Embassy Club, RAIA, Chao-Chao yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan tidak ditemukan pelanggaran. Mereka menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku pukul 00.00 Wib.
Baca juga:
Bubarkan Konser Musik Langgar Prokes, Satpol PP Makassar Padamkan Lampu Gedung
Langgar Jam Operasional, Odin Bar dan Code in W Home di Senopati Ditutup 7 Hari
Acara Barongsai Picu Kerumunan, Mal Festival Citilink Bandung Ditutup Tiga Hari
Langgar Prokes, Tiga Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Dibubarkan
VIDEO: Alasan Satpol PP Beri Denda Rp500 Ribu ke Pengelola Mal di Bandung
Polisi Sidak Prokes di Jaksel, 3 Tempat Hiburan Malam Disegel dan 1 Orang Reaktif