Sebulan, Polisi Tilang 3.194 Pengendara Motor Terekam Kamera ETLE
Dari sekian jenis pelanggaran, para pelanggar paling banyak memasuki jalur Transjakarta. Sebanyak 1.586 pengendara sepeda motor terekam kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang secara elektronik sebanyak 3.194 pengendara roda dua. Jumlah tersebut terhitung sejak 3 Febuari 2020 hingga 16 Maret 2020 lalu.
"Itu kita rangkum dari awal operasi hingga Senin kemarin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Puronomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/3).
Dia menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran terhadap pengendara sepeda motor yang terekaman kamera tilang elektronik (ETLE) seperti memasuki jalur Transjakarta, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan melanggar markah jalan.
Dari sekian jenis pelanggaran, para pelanggar paling banyak memasuki jalur Transjakarta. Sebanyak 1.586 pengendara sepeda motor terekam kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran tersebut.
"Paling banyak terjadi di jalur busway Duren Tiga, kemudian di jalur busway Imigrasi dari pukul 06.00 WIB sampai 12.00 WIB dan pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB," jelasnya.
Jenis pelanggaran kedua yang paling banyak terjadi yakni tidak menggunakan pelindung atau penutup kepala alias helm yaiti sebanyak 1.292 pengendara motor. "Kita dapati pelanggar di Traffic Light (TL) Ketapang dan Sarinah," ujarnya.
Lalu, untuk pemotor yang terekam kamera elektronik karena melanggar markah jalan sebanyak 258. Merekam terekam kamera tilang elektronik di kawasan Sarinah dan Traffic Light (TL) Ketapang.
"Lalu, ada pengendara yang menerobos lampu merah di TL Ketapang totalnya 58," pungkasnya.
Diketahui, sistem tilang elektronik ini sudah mulai diterapkan sejak 3 Febuari 2020 lalu. Sebelum diterapkan, aturan ini lebih dulu disosialisasikan sejak Januari 2020.
Untuk mereka yang terekam kamera tilang elektronik, nantinya akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat masing-masing. Lalu, Mereka dapat membayar denda tersebut melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kemudian, untuk jumlah atau nominal uang denda yang dibayarkan oleh pelanggar sesuai dengan jenis pelanggarannya yakni dari Rp150 ribu hingga Rp750 ribu.
(mdk/fik)