Satpol PP DKI Razia 40 Lokasi Penjualan Miras Ilegal, 1,627 Botol Disita
Kasatpol PP DKI mengungkapkan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan di lokasi yang memang tidak memiliki izin secara resmi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyita 1.627 botol minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Penyitaan ini sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan.
"Kita sudah lakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan sejak jelang Ramadan kemarin," kata Kasatpol PP DKI Arifin kepada wartawan, Senin (27/3).
Arifin menjelaskan, di wilayah Jakarta Pusat penyitaan dilakukan di satu lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi dan Jakarta Timur 7 lokasi. Razia ini dilakukan terhadap tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi atau menjual miras secara ilegal.
"Tempat yang dirazia khusus miras ada di 40 lokasi. Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol. Kedua terbanyak di wilayah Kebon Jeruk 132 botol. Kemudian di wilayah Jakarta Utara 471 botol," ujar dia.
"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang lokasinya ada di Kelapa gadung. Kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Tamansari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang, Setiabudi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Ciracas," sambungnya.
Ia menegaskan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan di lokasi yang memang tidak memiliki izin secara resmi.
"Bukan (diskotek), ini minuman alkohol semua. Tempat jual minuman alkohol tanpa izin (ilegal) yang kita lakukan razia, dan penyitaan terhadap miras. Sementara minuman alkohol tersebut disimpan, diamankan di masing-masing wilayah Kecamatan Kota," pungkasnya.
(mdk/ray)