Satpol PP Cabut 30 Papan Iklan Tak Berizin di Jaksel
Dalam penertiban ini, Ujang mengerahkan 50 personel gabungan. Dia menerangkan, papan iklan yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Satpol PP Jakarta Selatan, menertibkan papan iklan tanpa izin yang berdiri di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (4/7).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan membeberkan, mencabut 30 tiang reklame, dan enam papan billboard ilegal.
"Selain itu kami juga menertibkan satu buah boks panel listrik," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7).
Dalam penertiban ini, Ujang mengerahkan 50 personel gabungan. Dia menerangkan, papan iklan yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sebelum melakukan penertiban lebih dulu memberikan surat peringatan. Tapi tetap tidak diindahkan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.co
Baca juga:
Ekspresi Wanita-Wanita yang Terjaring Razia Panti Pijat di BSD
Satpol PP Tertibkan 120 Reklame Tanpa Izin di Jakarta
Diciduk di Mal saat Jam Sekolah, 3 Guru Honorer Berdalih Temani Murid Belanja
Tertibkan PKL Pasar Kampung Lalang, Petugas Satpol PP Nyaris Ditikam Pedagang
Bupati Bogor Marah Temukan Botol Miras Hasil Operasi Kosong di Kantor Satpol PP
Sidak Satpol PP, Ade Yasin Ngamuk Lihat Sampah Makanan dan Puntung Rokok Berserakan
Penganiaya Satpol PP Garut dengan Paving Block Serahkan Diri ke Polisi