Sanksi untuk Diskotek Old City tunggu sikap Anies Baswedan
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, belum dapat berbuat banyak terkait penindakan terhadap Diskotek Old City. Sebab saat ini diskotek itu telah ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta hingga kini masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai keputusan terhadap Diskotek Old City. Di mana tempat hiburan malam itu bermasalah terkait peredaran narkoba.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, belum dapat berbuat banyak terkait penindakan terhadap Diskotek Old City. Sebab saat ini diskotek itu telah ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
"Semuanya masih menunggu Pak Gubernur, karena Old City kemarin bersurat ke gubernur," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/10).
Sementara itu, dia menerangkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan rekomendasinya untuk memberikan teguran secara lisan terhadap Diskotek Old City kepada Anies Baswedan. Sehingga sanksi yang diberikan bukan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut.
Setelahnya, Asiantoro mengatakan, keputusan sepenuhnya milik Gubernur DKI Jakarta.
"Saya akan patuh dengan putusan yang diberikan Pak Anies. Kita lihat saja nanti, saya belum bisa banyak komentar," tutupnya.
Sebelumnya, Diskotek Old City disegel atau tutup sementara setelah BNNP DKI Jakarta menemukan 52 pengunjung memakai sabu dan ekstasi, serta empat butir pil ekstasi tak bertuan.
Baca juga:
Langgar aturan, Diskotek Old City Jakarta Barat ditutup sementara
Senggolan di lantai dansa, pemicu bentrok depan Diskotek Bandara satu tewas
Bandar sabu cair di Diskotek MG Jakbar divonis 19 tahun penjara
Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup
Bandar sabu cair diskotek MG Jakarta Barat dituntut seumur hidup
Menengok kegiatan Gus Miftah, sulap lantai dansa jadi tempat ceramah