Sandiaga harap ada Perda soal penggunaan air tanah
Politisi Gerindra ini menegaskan, penggunaan air tanah harus segera dihentikan. Alasannya, penggunaan air tanah mempengaruhi penurunan maka tanah. Dia mencontohkan Tokyo, Jepang yang sudah menghentikan penggunaan air tanah, karena jika terus dilakukan terus menerus akan merusak alam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan untuk menghentikan penggunaan air tanah yang dilakukan oleh pengusaha. Untuk itu, dia mengusulkan adanya aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan pembatasan penggunaan air tanah.
Sandiaga menilai, dengan adanya Perda maka pengusaha harus mematuhinya. Selain itu, Pergub lebih lebih kuat dibandingkan aturan lainnya, seperti Instruksi Gubernur (Ingub) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
"Nah ini yang harus kita buat regulasinya juga. Harus yang paling kuat ya Perda. Itu paling kuat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3).
Politisi Gerindra ini menegaskan, penggunaan air tanah harus segera dihentikan. Alasannya, penggunaan air tanah mempengaruhi penurunan maka tanah. Dia mencontohkan Tokyo, Jepang yang sudah menghentikan penggunaan air tanah, karena jika terus dilakukan terus menerus akan merusak alam.
"Satu-satunya cara untuk setop penurunan ini adalah penyetopan pengambilan air tanah," jelasnya.
Jika penghentian penggunaan air tanah benar dilakukan, Sandiaga menjamin PAM Jaya dapat memenuhi pasokan air ke perusahaan-perusahaan tersebut. "Saya pastikan DKI siap, PDAM siap untuk penuhi konsumsi air warga, lagi pula ada solusi-solusi lain untuk air ini," tutupnya.
Baca juga:
Anies Baswedan: Gedung pencakar langit langgar aturan karena keserakahan
Sandiaga imbau warga beralih air tanah ke PAM
Pemprov DKI akan cek fasilitas pengelolaan air dan limbah di Istana
Anies sebut penegakan aturan tak hanya sasar kaum kecil & lemah
Cek tata kelola air, Pemprov DKI 'ketok pintu' gedung tinggi di Thamrin