Saksi polisi akui tak periksa tanggal pelapor kasus Ahok
Dalam persidangan, Agung menyampaikan pernyataan yang tidak jauh berbeda dengan Ahmad. Alhasil, dia dihujani pertanyaan oleh majelis hakim perihal penulisan tanggal pada laporan atas pelapor Willyudin di Polresta Bogor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama turut memanggil anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan. Sebelumnya keterangan Briptu Ahmad Hamdani telah diminta terkait Laporan Polisi (LP) atas pelapor Willyudin Dhani.
Dalam persidangan, Agung menyampaikan pernyataan yang tidak jauh berbeda dengan Ahmad. Alhasil, dia dihujani pertanyaan oleh majelis hakim perihal penulisan tanggal pada laporan atas pelapor Willyudin di Polresta Bogor.
Dia mengakui adanya kelalaian karena tidak kembali memeriksa laporan usai diketik. "Mohon maaf, saya tidak kembali kroscek tanggalnya," katanya dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim meminta Agung untuk lebih hati-hati. Sebab kesalahan semacam itu dapat berakibat fatal karena menyangkut nasib orang lain.
"Harusnya teliti jam, tanggal, kasus yang dilaporkan waktu kejadiannya dicocokkan. Tidak hanya diterima. Makanya tadi ditanya apakah pernah ada koreksi dari pelapor?" ujar hakim.
Setelah Agung memberikan kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan tiga saksi lainya, yaitu H Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sebelumnya, salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bingung dengan laporan polisi yang dibuat Polresta Bogor. Karena ada kejanggalan dalam tanggal kejadian dengan waktu laporan oleh Willyudin Dhani.
JPU itu mempertanyakan bagaimana Briptu Ahmad Hamdani menerima laporan dari Willyudin yang mengetikan LP kejadian penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal, Basuki atau akrab disapa Ahok menyinggung surah Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016.
Baca juga:
Hakim tunda sidang Ahok karena jaksa hadirkan saksi tanpa koordinasi
Sidang Ahok selesai, Jalan RN Harsono kembali dibuka
Kuasa hukum Ahok yakin ada yang 'atur' kasus penistaan agama
Saksi pelapor kasus Ahok sebut Polresta Bogor tidak profesional
Saksi ngaku laporannya soal Ahok sempat diacuhkan Mapolresta Bogor