LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sakit Hati Sering Diejek, Motif Pelaku Bunuh Driver Ojol di Cakung

Polisi mengungkap motif pembunuhan perempuan pengemudi ojek online inisial RA. Korban dibunuh di Rusun Griya Tipar Cakung, Cakung Barat, Jumat (8/11). RA tewas di salah satu unit rusun yang disewanya. Jasadnya ditemukan oleh tetangganya. Selain driver Ojol, korban juga bekerja sebagai pegawai travel Umroh & Haji.

2019-11-11 22:36:00
Pembunuhan
Advertisement

Polisi mengungkap motif pembunuhan perempuan pengemudi ojek online inisial RA. Korban dibunuh di Rusun Griya Tipar Cakung, Cakung Barat, Jumat (8/11).

RA tewas di salah satu unit rusun yang disewanya. Jasadnya ditemukan oleh tetangganya. Selain driver ojek online, korban juga bekerja sebagai pegawai travel Umroh dan Haji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kasus berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penemuan jenazah perempuan dengan beberapa luka ditubuhnya.

Advertisement

"Jadi tersangka JE tetanggaan sama RA. Setiap bertemu sama korban, korban selalu mengejek tersangka. Ini dilakukan secara berulang sejak 2017," kata Argo, Senin (11/11).

Jendela Tak Dikunci

Pada 8 November pukul 02.00 malam, pelaku JE sedang berkumpul bersama temannya. Kemudian ia melihat jendela unit rusun korban terbuka. Hal ini membuat pelaku mendapat kesempatan melancarkan aksinya.

Advertisement

JE mengambil pisau dapur di rumahnya, kemudian disembunyikan di dalam jaket dan menuju rumah korban. Ia masuk ke dalam rumah melalui jendela yang terbuka, kemudian melihat RA yang sedang tidur. JE langsung menganiaya korban.

Kemudian JE mencuci pisau yang digunakan dan mengganti pakaiannya yang terkena darah untuk menghilangkan jejak. JE lalu memasukan barang bukti ke dalam tas yang kemudian dibuang ke sebelah rumah korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun" tutup Kombes Argo.

Reporter Magang: Abyan Ghafara Andayarie

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.