Rumah di Kebon Pala banyak aliran listrik ilegal
Lurah akan melakukan razia, bila ada yang tertangkap akan diberi sanksi tegas.
Sebanyak 80 rumah warga Kebon Pala, Kampung Gusti, RT 06-07/14, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dilanda kebakaran pada Rabu kemarin. Dugaan sementara, api berasal dari aliran listrik yang korslet.
Mengantisipasi kejadian ini berulang, Lurah Pejagalan, Alamsah, mengatakan, akan melakukan sweeping untuk mengecek aliran listrik ke rumah warga apakah ilegal atau resmi.
"Sesuai perintah Pak Djarot Saiful Hidayat selaku wakil gubernur DKI Jakarta beserta Pak wali kota Jakarta Utara, Rustam Efendi, kami akan sesegera mungkin koordinasi pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), 3 pilar yakni TNI, Polisi dan Pemkot, dan instansi terkait untuk melakukan sweeping listrik," ungkap Alamsah saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3).
Alamsah menjelaskan, kebakaran tersebut bermula dari rumah Kusdi di RT 006, RW 014, yang mengalami korsleting listik. Diduga aliran listrik di rumah itu terpasang secara ilegal.
"Jadi pemasangan arus listriknya bukan resmi dari PLN namun sambungan sendiri atau masang instalasi sendiri," ujarnya.
Alamsah juga memaparkan, di rumah Kasdi aliran listrik begitu kencang karena dia punya beberapa indekos. Sementara dayanya tak sebanding.
"Waktu padam, saya memang melihat banyak, sepertinya itu kamar kos-kosan" ,ungkapnya.
Dia memperingati warga agar tak nekat melakukan pemasangan instalasi listrik secara ilegal. Sebab, yang ketahuan akan dihukum.
"Kalau ketahuan ada yang mencuri listrik, akan langsung diputus listriknya saat itu juga. Ini tindakan tegas dan kita eksekusi di lokasi langsung. Nantinya, kami akan membantu pihak PLN untuk melakukan sweeping," tambahnya.(mdk/lia)