Riza Patria: PPKM Darurat Diberlakukan Dua Minggu dan Ada Pengetatan di Banyak Sektor
Pemprov DKI akan melaksanakan kebijakan apapun yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Ibu Kota akan melaksanakan PPKM Mikro Darurat dalam waktu dekat. Menurut dia, pelaksanaan PPKM Mikro Darurat itu tinggal menunggu pengumuman dari pemerintah pusat.
"Akan diberlakukan PPKM Darurat untuk dua minggu ke depan. Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/6).
Politikus Gerindra ini meminta masyarakat untuk bersabar terkait detail pelaksanaan PPKM Mikro Darurat tersebut. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro Darurat itu nantinya akan dilakukan beberapa pengetatan.
"Mari kita menunggu keputusan persisnya substansi dari pada materi PPKM Darurat yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang kapasitas yang sebelumnya," ucap dia.
Dia melanjutkan, Pemprov DKI akan melaksanakan kebijakan apapun yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami prinsipnya di DKI Jakarta akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tanggung jawab kebijakan keputusan yang akan diambil nantinya terkait PPKM darurat," ujar dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan itu diambil seiring lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Pulau Jawa dan Bali.
Tidak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
"Iya benar memang itu usulan dari kami," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, kepada merdeka.com, Rabu (30/6).
Jodi enggan membeberkan kapan aturan PPKM Darurat tersebut akan dirilis. Sebab, kata dia, keputusan tersebut ada di tangan Presiden Jokowi.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Salinan Lengkap Usulan PPKM Darurat, Jawa Bali 3-20 Juli 2021
Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, Ini Daerah Bakal Kena PPKM Darurat
Kadin DKI Soal PPKM Mikro Darurat: Kondisi yang Teramat Sulit Bagi Pelaku Usaha
Wacana PPKM Darurat di Jawa-Bali: WFH 100%, Tempat Ibadah-Mal Ditutup
Pemkot Tangsel dan Tangerang Tunggu Aturan Pusat Terkait Pengetatan PPKM
Sekda: 9 Kabupaten/Kota Masih Zona Oranye, Bali Tidak Terapkan PPKM Darurat