LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor Masih Terganjal UU

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan, eksekusi tentang usia kendaraan masih terganjal dengan aturan di atas Ingub, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang itu, belum diatur tentang usia kendaraan.

2021-03-09 15:49:53
Pemprov DKI
Advertisement

Pembatasan usia kendaraan bermotor masih jalan di tempat, kendati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan, eksekusi tentang usia kendaraan masih terganjal dengan aturan di atas Ingub, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang itu, belum diatur tentang usia kendaraan.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan diatasnya di mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur, artinya jika itu (Ingub) akan ditetapkan tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," kata Syafrin di Balai Kota, Selasa (9/3).

Advertisement

Syafrin mengatakan, penerbitan Ingub bertujuan agar target kualitas udara ibu kota pada 2025 berada di level aman.

Pemprov DKI, kata Syafrin, tidak bersikap pasif menunggu adanya aturan tentang pembatasan usia kendaraan. Rencana ini telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan.

"In sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Advertisement

Diketahui, Anies mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi rencana larangan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada 1 Agustus 2019.

Dengan adanya aturan tersebut, timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana nasib kendaraan yang dikeluarkan sebelum tahun 2015. Anies menjawab bahwa hal itu adalah tanggung jawab masing-masing pemilik, bukan Pemprov.

"Jadi bukan masalah kendaraannya diapakan, itu masalah pribadinya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8).

Anies menyatakan, Pemprov tidak akan menghancurkan mobil-mobil tua berusia di atas 10 tahun pada 2025 mendatang. Bagaimana nasib kendaraan tua menurutnya akan ada aturan tersendiri nantinya.

"Enggak dong. Tidak ada. Itu nanti diatur sendiri. Itu adalah masalah izin beroperasinya," ucapnya.

Mantan Mendikbud itu yakin pada 2025 mendatang, aturan itu bisa dilaksanakan sebab masyarakat sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari.

"Karena itulah kita tarik di tahu 2025 sehingga ada ancang- ancang waktu, tapi kalau kendaraan umum kendaraan ini adalah tahun terakhir (usia di atas 10 tahun)," tandasnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.