Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Rudolf Bunuh dan Buang Mayat Icha di Tol Becakayu
Rudolf yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak mengikuti adegan per adegan sesuai dari instruksi penyidik. Pembunuhan itu terbongkar setelah jasad Icha ditemukan warga di kolong tol Becakayu Jatibening, Bekasi, Senin (17/10) malam.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berinisial AYR alias Icha (36) dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36). Pembunuhan itu terbongkar setelah jasad Icha ditemukan warga di kolong tol Becakayu Jatibening, Bekasi, Senin (17/10) malam.
Dari pantauan merdeka.com, polisi memulai adegan rekonstruksi di sebuah ruangan ketika Rudolf tengah mencari informasi dengan handphonenya mengenai cara melakukan pembunuhan tanpa korban harus mengeluarkan suara.
Rudolf yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak mengikuti adegan per adegan sesuai dari instruksi penyidik.
"Rudolf mulai merasa sakit hati dan tidak dapat dibendung sehingga Rudolf mulai merencanakan pembunuhan terhadap temannya Icha dan Ita," ucap salah seorang penyidik yang menjelaskan adegan rekonstruksi di gedung Polda Metro Jaya, Rabu (7/12).
Rahmat Baihaqi
Barang bukti yang berkaitan dengan aksi pembunuhannya itu juga turut diperlihatkan saat rekonstruksi. Barang bukti itu mulai dari dari tali ties, handphone, dan sebagainya.
Dari informasi yang dihimpun, nantinya adegan rekonstruksi akan dilakukan di tiga tempat yakni di gedung Polda Metro jaya yang saat ini sedang berlangsung, Apartemen Green Pramuka, dan kolong Tol Becakayu.
Mayat Korban Dibuang di Kolong Tol Becakayu
Sekedar mengingat, polisi mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.
Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.