LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Realisasi APBD DKI 2021 Mencapai Rp65,69, Triliun

Riza menyampaikan, walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun realisasi beberapa komponen pajak daerah kurang dari 95 persen seperti; BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PBB-P2.

2022-04-06 16:49:58
APBD DKI
Advertisement

Pendapat Jakarta pada APBD 2021 mencapai Rp65,69 triliun, atau 100,60 persen dari target Rp65,20 triliun. Namun, laporan tersebut masih berstatus unreviewed.

"Realisasi APBD yang dilaporkan dalam LKPJ ini masih dalam posisi unreviewed," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan laporan realisasi APBD 2021 di Gedung DPRD, Rabu (6/4).

Dari total yang disampaikan, Riza kemudian merinci jumlah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp41,63 triliun atau 92,5 persen dari target. Kemudian, pendapatan transfer sebesar Rp22,67 triliun atau 134,37 persen. Dan, pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp1,28 triliun atau 40,81 persen.

Advertisement

Riza menyampaikan, walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun realisasi beberapa komponen pajak daerah kurang dari 95 persen seperti; BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PBB-P2.

"Hal ini disebabkan antara lain pertumbuhan penjualan properti mengalami penurunan yang signifikan pada triwulan ketiga akibat tingginya penyebaran Covid-19," ujarnya.

Advertisement

Selain itu, imbuh Riza, tidak tercapainya realisasi pajak pembangunan dari target karena, belum berlakunya revisi Pergub 126 tahun 2017 atas pengecualian kepemilikan pertama apartemen non subsidi.

Selain itu, belum optimalnya collection rate terhadap pemungutan PBB P2. Meski, Pemprov DKI telah memberikan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak sebagai dampak dari Covid-19 secara berturut-turut dari tahun 2020.

"Hal ini yang mengganggu kemampuan wajib pajak dalam membayar PBB P2," tutup Riza.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.